Follow Us

Simak Aturan Pengetatan Perjalanan yang Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 17 Mei 2021 | 09:06
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Simak syarat aturan pengetatan perjalanan mulai 18 Mei 2021.
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Simak syarat aturan pengetatan perjalanan mulai 18 Mei 2021.

Pengetatan perjalan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan darat udara, dan laut.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Kopi Dangdut dan Liriknya - Foto Fahmi Shahab yang Akui Plagiat Atas Karyanya Ini

Suasana pemudik roda dua di Karawang, Rabu (12/5/2021) dini hari. Berbagai upaya dilakukan pemudik untuk mencoba lolos dari penyekatan, dari merengek, menyamar, hingga upaya mengelabuhi petugas dengan berbagai cara.
Tribun Jabar

Suasana pemudik roda dua di Karawang, Rabu (12/5/2021) dini hari. Berbagai upaya dilakukan pemudik untuk mencoba lolos dari penyekatan, dari merengek, menyamar, hingga upaya mengelabuhi petugas dengan berbagai cara.

Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19, seperti tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila diperlukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak terhadap para pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi.

Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19. Pelaku perjalanan darat diimbau untuk mengisi e-HAC.

Baca Juga: Niat Busuk Perang Senjata Biologi Terbongkar, China Curi Data Laut Indonesia dengan Cara Ini

Bagi anak-anak di bawah 5 tahun tak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.

Meski memiliki hasil tes negatif, pelaku perjalanan tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan apabila menunjukkan gejala Covid-19.

Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Foto Pilu Anak-anak Palestina yang Trauma Akibat Serangan Keji Israel

Petugas gabungan saat operasi penyekatan di Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021). Berikut syarat keluar kota dengan kendaraan pribadi dan umum mulai 18 Mei 2021.
Istimewa

Petugas gabungan saat operasi penyekatan di Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021). Berikut syarat keluar kota dengan kendaraan pribadi dan umum mulai 18 Mei 2021.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest