Pengetatan perjalan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan darat udara, dan laut.
Baca Juga: Chord Gitar Lagu Kopi Dangdut dan Liriknya - Foto Fahmi Shahab yang Akui Plagiat Atas Karyanya Ini
Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19, seperti tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Apabila diperlukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak terhadap para pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi.
Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19. Pelaku perjalanan darat diimbau untuk mengisi e-HAC.
Baca Juga: Niat Busuk Perang Senjata Biologi Terbongkar, China Curi Data Laut Indonesia dengan Cara Ini
Bagi anak-anak di bawah 5 tahun tak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.
Meski memiliki hasil tes negatif, pelaku perjalanan tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan apabila menunjukkan gejala Covid-19.
Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Foto Pilu Anak-anak Palestina yang Trauma Akibat Serangan Keji Israel