Follow Us

Simak Aturan Pengetatan Perjalanan yang Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 17 Mei 2021 | 09:06
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Simak syarat aturan pengetatan perjalanan mulai 18 Mei 2021.
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Simak syarat aturan pengetatan perjalanan mulai 18 Mei 2021.

Fotokita.net - Perayaan Lebaran 1442 H/2021 M sudah berakhir. Kebijakan larangan mudik Lebaran berakhir pada Senin (17/5/2021). Namun meski larangan mudik berakhir, aturan soal pengetatan perjalanan berlaku mulai 18 hingga 24 Mei.

Meski pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran, ternyata jumlah masyarakat yang nekat pulang ke kampung halaman cukup besar.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah warga yang nekat melakukan mudik Lebaran mencapai 1,5 juta orang.

Baca Juga: Berikut Syarat Keluar Kota dengan Kendaraan Pribadi dan Umum, Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Adapun, sebelumnya Kementerian Perhubungan memperkirakan, penduduk yang nekat mudik mencapai 7 persen atau 17 juta orang.

"Namun dengan Operasi Ketupat dan penyekatan-penyekatan yang dilakukan, data dari Kemenhub mengatakan sekitar 1,5 juta yang memaksa mudik," kata Airlangga dalam diskusi yang disiarkan di YouTube resmi BNPB, Sabtu (15/5/2021).

Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran, kata Airlangga, pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Baca Juga: Info Terkini Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Ini Daftar Tukin Tertinggi

Pemerintah juga melakukan monitoring dan menyediakan tempat isolasi jika saat diperiksa ada masyarakat yang positif Covid-19.

Airlangga mengklaim bahwa saat ini kasus Covid-19 Indonesia mengalami perbaikan yakni terakhir berada pada angka 2.633 kasus.

Namun, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada Jumat (14/5/2021) spesimen yang diperiksa pemerintah hanya 18.540 spesimen dari 15.945 orang.

"Kasus aktif 5,4 persen kesembuhan 91,8 (persen) dan meninggal 2,8 (persen)," kata dia.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest