Baca Juga: Profil Satgas Nanggala, Intelijen Tempur Kopassus yang Tembak Mati Lesmin Walker Komandan KKB Papua
Namun, angka itu terbilang kecil. PadaMinggu (16/5/2021) diperkirakan sebagai puncak arus balik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memprediksi, 3,6 juta orang akan kembali dari kampung halaman pada hari ini.
"Dari catatan kami, ada 22 persen yang akan balik pada hari Minggu H+2, itu kalau dikuantifikasi kira-kira 3,6 juta (orang). Itu jumlah yang banyak," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, baru-baru ini.
Untuk mencegah lonjakan virus corona akibat arus balik, pemerintah pun menyiapkan sejumlah skenario, mulai dari pembentukan pos rapid test antigen, hingga menyiapkan tempat karantina.
Baca Juga: Foto Adam Rosyadi, Model Tampan yang Nekat Dekati Agnez Mo Meski Beda Agama

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 dalam rangka Penyekatan Jalan Tol untuk Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021) dini hari.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19Doni Monardomengatakan, pihaknya menyiapkan 200.000 alatrapid testantigen untuk mengantisipasi lonjakan arus balik Lebaran 2021 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Doni mengatakan, stok alatrapid testantigen masih tersedia di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung.
"Stok di BPKP 50.000, milik Dinkes 12.000 sudah terdistribusi dan sudah dalam pelayaran dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni sebanyak 200.000rapid test," kata Doni dalam konferensi pers virtual BNPB, Sabtu (15/5/2021).
Baca Juga: Sosok Fotografer Asal Madura yang Sukses Kerja di Masjidil Haram, Ternyata Segini Gajinya
Pada Senin (17/5/2021) laranganmudik berakhir, aturan soalpengetatan perjalanan berlaku mulai 18 hingga 24 Mei.
Aturan ini tercantum dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H. Dalam adendum tersebut, perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.