Follow Us

Simak Aturan Pengetatan Perjalanan yang Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 17 Mei 2021 | 09:06
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Simak syarat aturan pengetatan perjalanan mulai 18 Mei 2021.
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Simak syarat aturan pengetatan perjalanan mulai 18 Mei 2021.

Masyarakat yang hendak menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.

Para pelaku perjalanan udara dan laut juga wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia. Sama seperti aturan bagi perjalanan darat, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.

Baca Juga: Ditembak Mati Kopassus, Lekagak Telenggen: Komandan Operasi OPM Diincar Saat Lakukan Pengintaian

Masyarakat yang dinyatakan negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan diminta melakukan tes diagnostik Covid-19.

Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.

Baca Juga: Jarang Tersorot Kamera, Umat Yahudi di Indonesia: Orang Tak Bisa Bedakan Yahudi dan Israel

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest