Masyarakat yang hendak menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.
Para pelaku perjalanan udara dan laut juga wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia. Sama seperti aturan bagi perjalanan darat, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.
Baca Juga: Ditembak Mati Kopassus, Lekagak Telenggen: Komandan Operasi OPM Diincar Saat Lakukan Pengintaian
Masyarakat yang dinyatakan negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan diminta melakukan tes diagnostik Covid-19.
Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR,rapid test antigen atau GeNose C19.
Baca Juga: Jarang Tersorot Kamera, Umat Yahudi di Indonesia: Orang Tak Bisa Bedakan Yahudi dan Israel
(*)