Follow Us

Murka Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika, Ini Penggantinya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 17 Mei 2021 | 07:59
Menteri BUMN Erick Thohir pecat semua direksi Kimia Farma Diagnostika karena kasus alat tes antigen bekas. Ia lalu menunjuk Agus Chandra (kanan) sebagai penggantinya.
Kolase

Menteri BUMN Erick Thohir pecat semua direksi Kimia Farma Diagnostika karena kasus alat tes antigen bekas. Ia lalu menunjuk Agus Chandra (kanan) sebagai penggantinya.

Fotokita.net - Menteri BUMN Erick Thohir memecat semua direksi PT Kimia Farma Diagnostika sebagai buntut dari kasus alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Erick Thohir menunjuk penggantinya.

Pada Selasa, 11 Mei 2021, PT Kimia Farma Diagnostika telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPSLB itu memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini dan Direktur KFD I Wayan Budhi Artawan.

Baca Juga: Dipecat Erick Thohir, Dirut Kimia Farma Diagnostika Tak Mau Minta Maaf Saat Kasus Antigen Bekas Terbongkar

Pemecatan direksi Kimia Farma Diagnostika berkaitan dengan kasus daur ulang alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Dalam struktur organisasinya, cucu BUMN yang lebih dikenal dengan Kimia Farma Lab ini tercatat memiliki dua orang direksi.

Pertama, Direktur Utama KFD Adil Fadilah Bulqini, yang telah ditunjuk sebagai orang nomor satu di perusahaan tersebut sejak rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 12 Maret 2015.

Baca Juga: Foto Sosok Dirut Kimia Farma Diagnostika yang Dipecat Erick Thohir Karena Kasus Alat Tes Antigen Bekas

Sementara direksi lainnya yakni Ilham Sabariman yang menjabat sebagai Direktur Keuangan, Umum, dan SDM. Sebagaimana Adil Fadilah Bulqini, ia juga diplot sebagai direktur pada 12 Maret 2015.

Pada akhir 27 April 2021, Dirreskrimsus Polda Sumatra Utara mengamankan 5 orang petugas laboratorium Rapid Antigen dari Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu, atas dugaan penggunaan alat tes antigen bekas.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif Covid-19 dalam kurun lebih-kurang 1 minggu.

Baca Juga: Berikut Syarat Keluar Kota dengan Kendaraan Pribadi dan Umum, Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest