Berikut Syarat Keluar Kota dengan Kendaraan Pribadi dan Umum, Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 16 Mei 2021 | 06:49
 
Petugas gabungan saat operasi penyekatan di Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021). Berikut syarat keluar kota dengan kendaraan pribadi dan umum mulai 18 Mei 2021.
Istimewa

Petugas gabungan saat operasi penyekatan di Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021). Berikut syarat keluar kota dengan kendaraan pribadi dan umum mulai 18 Mei 2021.

Baca Juga: Rekam Pakai Kamera HP Saat Mandi, Kasus Pelecehan di Hotel Bobobox Cepat Terungkap, Ini Penyebabnya

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
DOK. Instagram @airlanggahartarto_official

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Namun, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada Jumat (14/5/2021) spesimen yang diperiksa pemerintah hanya 18.540 spesimen dari 15.945 orang.

Adapun satu orang bisa diperiksa spesimennya lebih dari satu kali. "Kasus aktif 5,4 persen kesembuhan 91,8 (persen) dan meninggal 2,8 (persen)," ujar dia.

Saat ini pemerintah masih melarang mudik atau perjalanan luar kota yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Hanya kendaraan dan keperluan tertentu saja yang diperbolehkan bepergian pada masa itu.

Baca Juga: Foto Cantik Chaca Dhani Wirianata, Istri Ajudan Prabowo Subianto yang Viral Karena Mirip Mulan Jameela

Rencananya, penyekatan bakal dilonggarkan mulai 18 Mei 2021. Namun perjalanan ke luar kota tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Unggah Foto Lebaran, Misteri Agama Audi Marissa Kini Terungkap

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 dalam rangka Penyekatan Jalan Tol untuk Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021) dini hari.
ANTARA/HO-TMC Polda Metro Jaya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 dalam rangka Penyekatan Jalan Tol untuk Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat, Kamis (13/5/2021) dini hari.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular