Follow Us

Berikut Syarat Keluar Kota dengan Kendaraan Pribadi dan Umum, Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 16 Mei 2021 | 06:49
Petugas gabungan saat operasi penyekatan di Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021). Berikut syarat keluar kota dengan kendaraan pribadi dan umum mulai 18 Mei 2021.
Istimewa

Petugas gabungan saat operasi penyekatan di Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021). Berikut syarat keluar kota dengan kendaraan pribadi dan umum mulai 18 Mei 2021.

Fotokita.net - Berikut syarat keluar kota dengan kendaraan pribadi dan umum, berlaku mulai 18 Mei 2021. Pelarangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021, namun pemerintah memberlakukan syarat keluar kota.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, hingga enam hari larangan mudik Lebaran (6-11 Mei 2021), sudah ada lebih dari 138.000 kendaraan pribadi yang keluar wilayah Jakarta.

Pemudik yang menggunakan sepeda motor paling banyak keluar dari titik penyekatan dan sebagian dari mereka ada yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan mudik.

Baca Juga: Jarang Tersorot Kamera, Umat Yahudi di Indonesia: Orang Tak Bisa Bedakan Yahudi dan Israel

"Sebagian itu adalah pihak-pihak yang ngeyel, sebagian sudah diputarbalikkan karena mereka tak penuhi syarat, tapi ya memang masih ada saja yang bersikeras," katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas yang akan kembali DKI Jakarta meski ada pelarangan mudik Lebaran 2021.

Sebab, berdasarkan laporan Korlantas Polri, hingga kini telah terdapat 138.000 kendaraan yang berhasil melakukan aktivitas mudik.

Baca Juga: Ditembak Mati Kopassus, Lekagak Telenggen: Komandan Operasi OPM Diincar Saat Lakukan Pengintaian

Dengan demikian, diperkirakan volume kendaraan di ruas tol tertentu bakal cukup padat.

"Antisipasi arus balik kami sudah siapkan skenario-skenario baik yang sifatnya contraflow maupun sifatnya one way," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (11/5/2021).

Secara mendetail, skenario contraflow dilakukan di Km 65 sampai dengan Km 42 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Foto Shalat Id di Rumah Viral, Sorban Anies Baswedan Bikin Salah Fokus

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest