Baru-baru ini, terungkap bahwa menantu dari Anang Hermansyah Ashanti itu melaporkan pembayaran pajak hingga Rp. 78,8 miliar.
Sangat banyak bukan!
Maklum, dengan subscriber YouTube 26,8 juta, tentunya harta pria 27 tahun itu tidak lah main-main.
Sebagai YouTuber, Atta harus membayar pajak mengikuti PPh 21, yang mengatur pajak pekerja seni.
Dengan jumlah wajib pajak segitu banyak, terungkap segini jumlah fantastis harta Atta Halilintar.
Namun, Atta Halilintar membayar pajak dengan sistem khusus karena dua alasan.
Pertama, Atta punya penghasilan lebih dari Rp. 4,8 miliar pertahun. Kedua, dirinya juga punya bisnis lain.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).