"Penguasaan di bidang beliau sangat mumpuni, menjadi kamus bagi kami soal pertanahan khususnya tanah kasultanan sehingga tentu kami kehilangan beliau.
Untuk mencari sosok yang penguasaan seperti beliau tidak mudah," jelas Aji.
Seperti diketahui KGPH Hadiwinoto di Keraton Yogyakarta memiliki jabatan Penghageng Tepas Panitikismo Karaton Ngayogyakarta.
Sementara itu Kabag Hukum dan Humas, RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan menyampaikan Gusti Hadi meninggal dunia pada hari ini sekitar 08.13 WIB.
"Sampun katimbalan (meninggal dunia) Gusti Hadi, adik Ngarso Dalem di RSUP Dr Sardjito pagi tadi.
Saat ini jenazah masih di RSUP Dr Sardjito. Meninggal pada hari Rabu, 31 Maret 2021 jam 08.13 WIB," katanya.
Menurut Banu, KGPH Hadiwinoto meninggal dunia karena penyakit jantung. Sebelumnya, mendiang sudah menjalani perawatan sejak Senin (29/3/2021).
"Bukan karena Covid-19, jantung murni kok ini," tutur Banu.
Pada Oktober 2017, Majelis Pemufakatan Rakyat (MPR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), minta kepada putra wayah almarhum Sri Sultan Hamengku Buwono IX bermusyawarah untuk segera menetapkan Lurah Pangeran Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto sebagai Sri Sultan Hamengku Buwono XI.