Fotokita.net -
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi memasuki batas waktu terakhir pada besok, Rabu(31/3/2021).
Dengan demikian, wajib pajak perlu segera melaporkan SPT Tahunannya jika tidak ingin dijatuhi hukuman denda atau bahkan pidana.
Sebelum masa pandemi, setiap wajib pajak bisa menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT Tahunan.
Namun, agar tidak ikut menyebarkan virus Covid-19, wajib pajak lebih baik melaporkan SPT Tahunan secara online melalui layanan e-filing.
Layanan e-filing bisa diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online lewat tautan berikut.
Saat akan melaporkan SPT Pajak ternyata kita Lupa password DJP Online?
Tentu, situasi ini tidak jarang membuat kita panik.
Terlebih jika kita lupa password DJP Online menjelang tenggat pelaporan pajak.
Untuk lapor SPT online melalui situs DJP Online, wajib pajak membutuhkan password yang sesuai seperti saat pembuatan akun.