Follow Us

Bikin SBY Elus Dada Saat Lihat Tingkahnya, Rocky Gerung Ngakak Begitu Tahu Foto Moeldoko Cium Tangan Mantan Bosnya Viral: Sial Dibuka Lagi!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 06 Maret 2021 | 16:11
Presiden SBY memberi ucapan selamat usai lantik Jenderal Moeldoko sebagai Panglima TNI pada 30 Agustus 2013.
Twitter SBY, @SBYudhoyono

Presiden SBY memberi ucapan selamat usai lantik Jenderal Moeldoko sebagai Panglima TNI pada 30 Agustus 2013.

"Ada yang memilih pak Moeldoko, ada yang memilih pak Marzuki Alie, ini adalah sebuah demokrasi. Saya sama sekali tidak punya kekuatan untuk memaksa saudara saudara untuk memilih saya, saya tidak punya kekuatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh para eks kader Demokrat dan dibantu pihak eksternal adalah ilegal dan inkonstitusional.

Baca Juga: Masih Ingat Buni Yani? Bikin Ahok Merana di Bui Karena Kasus Penistaan Agama, Begini Kabarnya Sekarang Usai Gabung Partai Amien Rais

Pasalnya, KLB yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara itu sama sekali tidak memenuhi syarat dilaksanakannya KLB sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.

"Ada yang mengatakan bodong, abal-abal. Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB ini tidak seusai dengan tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham," kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Bak Air Susu Dibalas Air Tuba, SBY Menyesal Pasang Badan Buat Moeldoko Saat Jadi Presiden, Foto Jadul Mantan Panglima TNI Jadi Sorotan

AHY mengatakan, Partai Demokrat memiliki AD/ART yang jelas dan konstitusional.

Dijelaskan AHY, syarat untuk menyelenggarakan KLB di Partai Demokrat harus setidaknya didukung dan disetujui oleh 2/3 DPD dan DPC.

Tidak cukup sampai di sana, AHY menyebut peserta KLB juga harus mendapatkan pertujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Ketiga pasal tersebut sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut," ujarnya.

"Artinya sekali lagi, KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum Partai Demokrat yang sah," tandas AHY.

Baca Juga: Akui Sudah Terima Surat Soal Isu Kudeta Demokrat, Jokowi Malah Mantap Beri Jawaban Ini Buat Anak SBY

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest