Fotokita.net -Masih ingat Buni Yani? Bikin Ahok merana di bui karena kasus penistaan agama, begini kabarnya sekarang usai gabung partai Amien Rais.
Pada tahun 2020, politikus senior Amien Rais sudah resmi membentuk partai baru, setelah sebelumnya mengaku bahwa dirinya dikeluarkan dari Partai Amanat Nasional(PAN).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Agung Mozin, sosok loyalis Amien Rais.
Semula Agung Mozin menjelaskan terkait kehadiran Amien Raispada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).
Ia menyebutAmienRaishadir dan menjadi deklarator KAMI, karena punya kesamaan ide.
Ia lalu mengungkapkanAmienRaissedang membentuk partai politik baru.
Agung yang ikut hadir dalam deklarasi itu menilai kehadiran KAMIsebagai bentuk ketidakberdayaan partai politik menyuarakan aspirasi rakyat.
Ia menyatakan suara kritis yang disampaikan KAMIsejalan dengan risalah politikAmienRais.
"Kehadiran KAMIsebagai bentuk ketidakberdayaan partai politik lama yang ada di Senayan, mereka sudah tidak mampu lagi menyuarakan aspirasi rakyat."
"Sama seperti semangat Pak Amien Raisdan kawan-kawan membentuk partai baru karena partai lama sudah kehilangan jati dirinya," bebernya.
Sebelumnya,Amien Raismengaku telah dikeluarkan dari Partai Amanat Nasional(PAN), karena perbedaan prinsip dalam menjalankan roda partai ke depan.
"Saya tidak diPANsama sekali, saya sudah dikeluarkan anak buah saya karena berbeda prinsip," ungkapAmienRaisdi acara diskusi virtual bertema Bahaya Komunisme di Dunia Islam, di channel YouTube UTZ Official, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
"Saya katakan adik-adikku, para kader-kaderku yang cerdas dan pandai-pandai, berhitunglah dengan rasional, di atas itu juga berhitung dengan keimanan," ujar Amien Rais.
MenurutAmienRais, perbedaan prinsip tersebut karenaPANyang saat ini di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, berencana bergabung dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau Anda tetap ingin dukung rezim ini, itu jelas sesuatu langkah yang keliru bin salah," ucapAmienRais.
Amien Rais pun mengaku telah menyampaikan ketidaksetujuannya jikaPANbergabung ke pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, meskipun diberikan jabatan dalam Kabinet Indonesia Maju.
"Saya tidak setuju bergabung dengan rezim yang sudah tidak ketulungan, sementara mereka yakin bergabung rezim Jokowi, akan dapat logistik, akan dapat segala macam," paparAmienRais.
Partai baru Amien Rais bernama Parati Ummat. Kini, Buni Yaniyang dulu buat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara karena kasus penistaan agama ikut bergabung dalam partai barubesutan Amien Rais.
Buni Yani, mantan terpidana ujaran kebencian menemui Amien Rais.
Kedatangannya untuk bersilaturahmi sekaligus menyatakan bergabung dengan Partai Ummat.
Buni Yani mengaku sangat senang bertemu Amien Rais.
Ia pun bertanya kepada Amien Rais apakah tenanganya dibutuhkan untuk berkontribusi dalam Partai Ummat.
"Sangat..sangat diperlukan. Garis lurus," jawab Amien Rais.
Buni Yani pun mengungkapkan tujuan kedatangannya untuk mendukung dan bergabung dengan Partai Ummat.
"Kita insyaallah mendukung Partai Ummat. Mudah-mudahan kelak diridhoi oleh Allah SWT dan menjadi, apa namanya, catatan amal kita," kata Buni Yani Buni, di video Youtube Terminal Amien Rais, Kamis (4/3/2021), seperti dilansir Tribun-timur.com.
"Dan kelak di akhirat, inilah yang menjadi jejak kita pernah berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di atas bumi ini. Gitu pak Amien," jelas Buni Yani.
Ucapan Buni Yani diaminkan Amien Rais.
"Amin..Amin.. Amin.. Iya..iya.. Terima kasih," ujar Amien Rais.
Diketahui, Buni Yani tetiba populer saat dirinya mengaku memposting video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Ia memotong video menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Saat itu, ia juga menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Potongan pidato itu disebar di media sosial oleh Buni Yani dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan untuk memenjarakan Ahok sebagai penista agama.
Buni Yani akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Baca Juga: Amanda Manopo Positif Covid-19? Ternyata Lawan Main Arya Saloka Curhat Begini ke Barbie Kumalasari
(*)