Follow Us

Video Protes Orangtua Murid Non Muslim Wajib Pakai Hijab Disorot, Ini Kesimpulan 2 Lembaga Pemerintah Usai Investigasi SMKN 2 Padang

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 23 Januari 2021 | 20:50
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut pihaknya akan melakukan investigasi informasi yang menyebut ada kewajiban siswi nonmuslim mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang
Warta Kota/Budi Malau

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut pihaknya akan melakukan investigasi informasi yang menyebut ada kewajiban siswi nonmuslim mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang

Baca Juga: Disebut Bukan Editan, Roy Suryo Malah Kecewa Usai Bongkar Fakta Sebenarnya Video Jeritan Minta Tolong Saat Pencarian Korban Sriwijaya Air, Ada Apa?

"Update pagi ini dari Kepala Kantor Komnas HAM Sumatera Barat. Kepala SMK 2 Padang sudah mengakui kesalahan pihaknya dan meminta maaf. Siswi yang bersangkutan bisa kembali ke sekolah seperti biasa," tulis Beka dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Sabtu (23/1/2021).

Beka mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan, disebutkan bahwa tidak ada pemaksaan dalam penggunaan jilbab di sekolah bagi siswi yang bukan beragama Islam.

"Kepala Dinas Pendidikan juga sudah kontak Komnas HAM dan menyampaikan 3 point utama. 1) Tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah untuk siswi yang tidak beragama Islam. 2) Revisi peraturan yang tidak sesuai. 3) Pihak yang bersalah akan ditindak," ungkapnya.

Baca Juga: Dihujat Karena Cuma Main-main Terima Lamaran Fiki Naki, Ini Penyebab Cewek Kazakhstan Jatuh Hati Pada Sang Youtuber Viral

Menurut Beka, pihak SMKN 2 Padang sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi.

"Apresiasi terhadap sikap yang diambil. Sudah ada langkah penyelesaian bersama dan mencegah supaya kejadian yang sama tidak terulang lagi. Tidak perlu dirundung karena itu juga bertentangan dengan prinsip HAM," katanya.

"Hari senin akan ada pertemuan antara Komnas HAM, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk mengevaluasi peristiwa yang terjadi, menelaah peraturan yang ada dan mencegah peristiwa yang sama terjadi lagi di masa datang."

Baca Juga: Bikin Tato di Wajah Sejak Lulus SD, Ini Alasan Anak Punk Mau Ikut Bersih-bersih Masjid Hingga Punya Cita-cita Besar

Beka menegaskan, Komnas HAM menentang pemaksaan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan juga meminta bantuan kepada Komnas HAM untuk memberi masukan tentang revisi kebijakan yang ada serta sistem belajar mengajar yang ramah hak asasi manusia," tandas Beka.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan dari hasil penelusurannya JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di sekolah itu. Ia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest