Jaksa militer Amerika Serikat (AS) mengajukan tuntutan resmi terhadap Hambali dan dua orang lainnya terkait bom Bali 2002 dan Jakarta 2003.
Tuntutan itu AS ajukan hampir 18 tahun setelah ketiganya ditangkap di Thailand, dan setelah masing-masing menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.
Tuntutan pertama terhadap Riduan Isamuddin, lebih dikenal dengan nama Hambali, pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al-Qaeda di Indonesia.
Kelompok tersebut, dengan dukungan Al-Qaeda, melakukan pengeboman terhadap klub malam di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.
Dan, serangan bom bunuh diri pada 5 Agustus 2003 di Hotel JW Marriott, Jakarta, yang menewaskan 12 orang dan melukai puluhan lainnya.
Dua terdakwa lainnya, warga negara Malaysia Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin.
Keduanya pembantu Hambali di Jemaah Islamiyah yang telah menjalani pelatihan oleh Al-Qaeda, menurut dokumen kasus Guantanamo.
"Tuntutan tersebut termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, dan aksesori setelah fakta, semuanya melanggar hukum perang," kata Pentagon dalam pernyataan Kamis (21/1), seperti dikutip Channel News Asia.

Bom Bali 2002