Follow Us

youtube_channeltwitter

Hore! Cukup Bawa Surat Pemberitahuan Ini, Bansos Tunai Bisa Diambil di Kantor Pos Atau Kelurahan, Simak Langkahnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 06 Januari 2021 | 11:08
Bansos berupa bantuan langsung tunai
Kompas

Bansos berupa bantuan langsung tunai

Baca Juga: Jadi Organisasi Terlarang Seperti PKI dan HTI, Ini Hukuman Buat PNS Bila Nekat Ikut Gabung dengan FPI

Terdapat tiga proses penyaluran, selain mengantarkan BST langsung ke rumah KPM, uang tunai senilai Rp 300 ribu itu, juga bisa diambil di kantor pos dan kantor perangkat daerah tingkat kecamatan atau kelurahan.

Saat proses pengambilan di kantor pos maupun kantor perangkat daerah, surat pemberitahuan wajib dibawa sebagai syarat dan bukti.

Baca Juga: Hore! Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Keluar, Ini Daftar Akhir Pekan Panjang

"Pada saat KPM datang, petugas Pos tinggal memindai QR code. Nanti akan muncul datanya. Dilihat bukti diri apakah sesuai apa tidak. Lalu penerima akan difoto," tuturnya.

Guna menghindari kerumunan, proses pengambilan BST di kantor pos maupun kantor perangkat daerah akan dijadwalkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kita bekerja sama dengan pemda, mungkin di balai desa. Kita lakukan pembayaran di sana sesuai dengan protokol kesehatan dan atur dan jadwal. Karena kan memang pandemi belum berakhir. Sehingga petugas kita menggunakan APD, kita atur sedemikian rupa," ujar Haris.

Baca Juga: Tahun Sudah Berganti, Iuran Kelas 3 Resmi Naik, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan di 2021

Rumah Penerima Bansos Dicek

PT Pos Indonesia kembali ditunjuk untuk menyalurkan bantuan sosial (Bansos) tunai.

Bansos tunai itu disalurkan langsung ke rumah keluarga penerima manfaat (KPM).

Namun, agar tepat sasaran, tak hanya menyalurkan bansos tunai, PT Pos Indonesia juga akan turut memverifikasi atau mengecek kondisi rumah keluarga penerima manfaat.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

x