Fotokita.net - Tahun sudah berganti, iuran kelas 3 resmi naik, ini rincian tarif BPJS Kesehatan di 2021.
Besaran iuran yang harus dibayarkan pesertaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah pada 2021 mengalami kenaikan, yakni dariRp 25.500 menjadiRp 35.000.
Iuran yang harus dibayarkan peserta itu naik setelah ada pemangkasan jumlah subsidi, dariRp 16.500 menjadi Rp 7.000.
Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS Kelas III sebenarnya tidak mengalami perubahan, yakniRp 42.000 per orang per bulan.
Kepala Humas BPJS KesehatanMuhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penetapan biaya yang harus dibayarkan juga mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat.
"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Iqbal saat dihubungi, Senin (21/12/2020).
Iqbal menjelaskan, gotong royong menjadi prinsip program JKN-KIS. Dalam penyelenggaraan, akan dilakukan mekanisme subsidi silang terhadap uang iuran yang dibayarkan peserta.
"Pemerintah juga sudah menanggung iuran untuk penerima bantuan iuran ( PBI)," ujarnya.
Untuk itu, diharapkan semua peserta dapat rutin membayarkan iuran agar manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.