Baca Juga: Hore! Mulai Cair Besok, Ini 3 Bansos yang Dibagikan Sepanjang Tahun 2021
Pemprov DKI Jakarta juga memiliki bantuan serupa yang bersumber dari APBD dalam bentuk bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan APBD.
2. Untuk Program Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), KPM akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000,- per bulan per KK.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui BNI, mulai Januari s.d Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-warong.
3. Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- yang diberikan selama 4 bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.
Sambil menerima bantuan sosial, kami berharap Ibu/Bapak juga bisa memulai kegiatan wirausaha. Di DKI, ada program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT)/ @jakpreneur. Manfaatkan peluang dan kesempatan yang ada di sekitar Bapak/Ibu sekalian.
Ketua Tim Pelaksana Satgas PT Pos Indonesia, Haris Husein menjelaskan keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan sosial tunai (BST) nantinya akan menerima surat pemberitahuan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Token Listrik Gratis PLN Diperpanjang Sampai Maret 2021, Ini Cara Dapatnya Lewat WA
Surat tersebut disertai dengan QR Code sebagai bukti bahwa KPM benar-benar terdaftar sebagai penerima BST.
"Pemberitahuan itu kita cetak kepada penerima bahwa bapak ibu dapat BST. Surat pemberitahuan itu ada QR code-nya," ungkap Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2020).