Follow Us

Tanah Pesantren FPI di Megamendung Disomasi, Penampilan Habib Rizieq Berkepala Plontos di Dalam Sel Jadi Sorotan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 25 Desember 2020 | 17:28
Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN

Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Foto Kunjungan Staf Kedubes Jerman ke Markas FPI Bikin Geger, Anak Buah Habib Rizieq Malah Lakukan Ini

Sedangkan di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Menurut Rizieq, jika HGU tersebut batal maka kemudian masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya dan selanjutnya menjadi milik masyarakat.

"Dalam Undang-undang HGU tahun 1960 itukan disebutkan bahwa sertifikat tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU dalam hal ini PTPN VIII," ungkapnya.

Baca Juga: Diancam Pidana, Ini Sosok Koordinator Lapangan Aksi 1812, Ternyata Pernah Dipenjara Usai Demo Ahok Hingga Gagal Jadi Anggota DPR

Rizieq mengatakan ia siap melepas lahan tersebut jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan tahun 2015 itu, namun ia meminta supaya pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah akan ada balasan untuk surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII tersebut.

Baca Juga: Diragukan WHO, Negara Ini Ikuti Jejak Jokowi Borong Vaksin Sinovac China Hingga Sebut 91% Efektif

"Iya, sudah kita terima, suratnya itu diterima 3 hari lalu oleh pihak pengelola pesantren," kata Aziz. "Kita belum dapat arahan (soal balasan surat somasi). Tapi yang jelas kutip saja itu keterangan tertulis dari Pak Habib (Rizieq Shihab), itu tanggapan dia langsung soal surat somasi yang ramai (viral) itu," singkat Aziz saat dihubungi Kompas.com.

Aziz menegaskan tidak benar bahwa pondok pesantren milik Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan PTPN VIII.

"Jadi kalau kita sih sebenarnya soal itu enggak benar. Karena masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ujarnya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest