Fotokita.net - Diancam pidana, ini sosok koordinator lapangan aksi 1812, ternyata pernah dipenjara usai demo Ahok hingga gagal jadi anggota DPR.
Polda Metro Jaya membuka peluang memidanakan koordinator lapangan aksi 1812.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hal itu bisa terjadi jika korlap aksi terbukti menghasut massa untuk melakukan aksi di tengah pandemi Covid-19.
"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan, apakah bisa dikenakan UU 6/2018 atau no 4 maupun KUHP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Yusri mengatakan, penyidik sedang memeriksa sejumlah peserta yang diamankan saat menolak dibubarkan saat akan menggelar aksi 1812.
"Nanti sambil berjalan. Bisa saja sebagai penanggung jawab, bisa saja (dijerat hukum)," ucap Yusri.
Massa aksi 1812 yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI gagal menggelar aksi 1812 di depan Istana, Jumat (18/12/2020) siang.
Massa diminta bubar oleh polisi, saat sudah sampai di Silang Monas atau Patung Kuda. Beberapa orang diamankan dalam aksi tersebut.
Dua Polisi Disabet Senjata Tajam
Dua polisi yang mengamankan aksi 1812 di Gambir, Jakarta Pusat, terkena sabetan senjata tajam.