Follow Us

youtube_channeltwitter

Diancam Pidana, Ini Sosok Koordinator Lapangan Aksi 1812, Ternyata Pernah Dipenjara Usai Demo Ahok Hingga Gagal Jadi Anggota DPR

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 19 Desember 2020 | 08:46
Massa aksi 1812 dibubarkan polisi saat mencoba gelar unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Warta Kota/Desy Selviany

Massa aksi 1812 dibubarkan polisi saat mencoba gelar unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Fotokita.net - Diancam pidana, ini sosok koordinator lapangan aksi 1812, ternyata pernah dipenjara usai demo Ahok hingga gagal jadi anggota DPR.

Polda Metro Jaya membuka peluang memidanakan koordinator lapangan aksi 1812.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hal itu bisa terjadi jika korlap aksi terbukti menghasut massa untuk melakukan aksi di tengah pandemi Covid-19.

"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan, apakah bisa dikenakan UU 6/2018 atau no 4 maupun KUHP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Diancam Pengikut Habib Rizieq yang Cari Keadilan, Kapolda Metro Jaya Lakukan Operasi Ini Pada Massa Aksi 1812

Yusri mengatakan, penyidik sedang memeriksa sejumlah peserta yang diamankan saat menolak dibubarkan saat akan menggelar aksi 1812.

"Nanti sambil berjalan. Bisa saja sebagai penanggung jawab, bisa saja (dijerat hukum)," ucap Yusri.

Massa aksi 1812 yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI gagal menggelar aksi 1812 di depan Istana, Jumat (18/12/2020) siang.

Massa diminta bubar oleh polisi, saat sudah sampai di Silang Monas atau Patung Kuda. Beberapa orang diamankan dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Terdengar Suara Rintihan dan Tangisan, Rekaman Percakapan Terakhir Pengawal Habib Rizieq Sebelum Tewas Diungkap: Tolong Pak...

Dua Polisi Disabet Senjata Tajam

Dua polisi yang mengamankan aksi 1812 di Gambir, Jakarta Pusat, terkena sabetan senjata tajam.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya







PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x