Follow Us

Tanah Pesantren FPI di Megamendung Disomasi, Penampilan Habib Rizieq Berkepala Plontos di Dalam Sel Jadi Sorotan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 25 Desember 2020 | 17:28
Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN

Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

Fotokita.net - Tanah pesantren FPI di Megamendung disomasi, penampilan Habib Rizieq berkepala plontos di dalam sel jadi sorotan.

Habib Rizieq Shihab dalam keterangan tertulinya membantah telah merampas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Menurutnya lahan tersebut sudah ia beli dari petani. Bahkan ia mengklaim jika dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara, mulai dari ke RT, RW, lurah, kecamatan, bupati sampai gubernur.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Minta Umat Islam Lakukan Ini Usai Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Aa Gym Disentil Agar Berkata Sopan Pada Presiden Jokowi

Namun ia mengakui jika status tanah pesantren adalah hak guna usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Lahan tersebut sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat dan secara fisik, PTPN tidak pernah menguasai serta menelantarkan lahan tersebut.

Menurut Rizieq jika mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

Baca Juga: Terus-terusan Dicecar Keponakan Sendiri, Mahfud MD Akhirnya Balas Pertanyaan Menohok: Siapa Ulama yang Dikriminalisasi Sekarang Ini?

"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," bebernya.

"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia.

Jika kembali mengacu dalam Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1), maka hak guna usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest