Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember telah sepakat memakzulkan Faida, yang merupakan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Kini Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida.
Putusan penolakan itu dibenarkan oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
“Benar, tapi datanya masih saya tunggu,” kata dia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Andi masih belum bisa menjelaskan secara detail, sebab masih menunggu data.
“Datanya masih ditunggu, soalnya sudah pulang kantor,” tambah dia.
Beberapa waktu lalu, Semua fraksi dalam dewan sepakat untuk mengusulkan memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Alasan pemakzulan itu merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.
Faida dimakzulkan karena mengabaikan rekomendasi hak angket.