Follow Us

Cuma Didukung 2 Partai Politik, Petahana Pilkada Medan Disebut Sukses Bikin Menantu Jokowi Pulang ke Solo, Ini Hitungannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 09 Desember 2020 | 07:30
Mantu Presiden Jokowi Bobby Nasution saat riding bareng naik Vespa
Tribun Medan

Mantu Presiden Jokowi Bobby Nasution saat riding bareng naik Vespa

Fotokita.net - Cuma didukung 2 partai politik, petahana Pilkada Medan disebut sukses bikin menantu Jokowi pulang ke Solo, ini hitungannya.

Pilkada Kota Medan memang menyita perhatian karena beberapa kepala daerah menyatakan dukungannya kepada calon yang diusung PDIP.

Hal itu berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas, sehingga pihak lawan melaporkan kepada Bawaslu.

Netralitas kepala daerah dan aparatur negara sebenarnya telah diatur dalam pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Sebut Jagoan PDIP di Pilkada Surabaya Bakal Kalah, Sosok Ini Juga Bilang Menantu Jokowi Akan Gigit Jari di Medan, Simak Penjelasannya

Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada melarang kepala daerah untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: Bukan Hanya Acara Maulid Nabi dan Nikahan Putrinya, Ternyata Polisi Periksa Habib Rizieq Karena 2 Kasus Ini, Luka Lama Diungkit Lagi?

Namun, menurut catatan CNN Indonesia, perhelatan pilkada kerap diwarnai dengan kasus pelanggaran netralitas. Termasuk oleh kepala daerah.

Pilkada Medan

Di Pilkada Medan, ada dua kepala daerah di Sumatera Utara yang menyatakan dukungannya kepada menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman.

Kepala daerah yang mendukung adalah Wagub Sumatera Utara Musa Rajekshah dan Bupati Tapanuli Tengah Ahmad Sibarani.

Kasus Musa Rajekshah atau Ijeck pada acara HUT ke-75 PMI di Kantor PMI Medan Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (18/9).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest