Selain itu, DPRD Jember menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.
Seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait KSOTK.
Mendagri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemkab Jember.
Faida juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan Faida.
Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.
Ucapan syukur Faida
Bupati Jember Faida mengaku telah mengetahui usulan pemakzulan dari DPRD Jember ditolak MA.
“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” kata Faida dalam keterangan tertulis Selasa.
Putusan MA itu menjadi bukti bahwa tuduhan DPRD Jember tak terbukti.
“Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” tambah dia.