Follow Us

Tinggal Sebulan Lagi Gaji PNS Dipotong Jokowi, Kini Abdi Negara Mendadak Dapat Rezeki Nomplok, Jumlahnya Tak Main-main

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 27 November 2020 | 07:10
Ilustrasi! uang tunai, PNS dan pensiunan segera rezeki nomplok.
Tribunnews.com

Ilustrasi! uang tunai, PNS dan pensiunan segera rezeki nomplok.

Fotokita.net - Tinggal sebulan lagi gaji PNS dipotong Jokowi, kini abdi negara mendadak malah dapat rezeki nomplok, jumlahnya tak main-main.

Gaji PNS, anggota TNI dan Polri akan mengalami pemotongan mulai awal 2021.

Pemotongan itu digunakan untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera).

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menyetujui pemotongan tersebut.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) beroperasi pada awal Tahun 2021.

Baca Juga: Mohon Maaf Tahun Depan Sudah Dipastikan Tak Naik, Gaji PNS Malah Dipotong, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13?

BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Seperti dikutip dari Kompas.com, Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang.

Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?

Pada 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

Baca Juga: Kuota Banpres Ditambah 3 Juta Penerima, Cukup Pakai KTP untuk Daftar di Sini, BPUM Bisa Langsung Cair ke Rekening

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja ( gaji dipotong untuk iuran Tapera ).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Baca Juga: Jauh Lebih Besar dari Banpres Rp 2,4 Juta, Facebook Guyur Bantuan Rp 31 Juta Buat Setiap UKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Baca Juga: Hore! Istri PNS TNI dan Polri Boleh Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini

Sementara pekerja swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Baca Juga: Kuota Penerima Banpres Masih Jauh dari Target, Ini 5 Solusi Atasi Kendala Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP, Cepat Daftar Bantuan BPUM Lewat Sini, Cek Status Penerima BLT di eform.bri.co.id

Beroperasi pada awal Tahun 2021

Komisioner BP Tapera Adi Setianto memastikan hal itu kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Saat ini, tengah berlangsung proses pengalihan peserta dan dana dari eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sebanyak 4,1 juta peserta.

Menurut Adi, semua ditangani oleh Tim Likuidasi, termasuk proses aktualisasi (updating), pemadatan, dan verifikasi data peserta Tapera eks Bapertarum-PNS.

Baca Juga: Cepat Cek Saldo ATM, Rekening Mendadak Nambah Karena 6 Bantuan Pemerintah Cair di Bulan Ini, Cicilan Hape Kamera Aman

"Kami juga harus memastikan, apakah benar dari total 4,1 juta data ASN tersebut masih aktif, sudah pensiun, atau meninggal. Semua sedang dilakukan proses verifikasinya," tutur Adi.

Adi menuturkan, dari total 4,1 juta peserta Tapera, terdapat 58.000 orang dengan penghasilan Rp 4 juta per bulan yang belum memiliki rumah pertama.

Sementara peserta dengan penghasilan sekitar Rp 4 juta-Rp 6 juta per bulan sebanyak 440.000 orang.

Dan mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan (individu atau pun gabungan) sejumlah 609.000 orang.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Mbak You Terawang Ada Bencana Besar Landa Indonesia Pada Hari Khusus Ini: Banyak Doa...

Ilustrasi PNS
Pinterest

Ilustrasi PNS

Potensi peserta Tapera ini sesuai dengan kategorisasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

"Data-data ini juga belum dipilah, apakah para peserta ini memang ingin memanfaatkan KPR, membutuhkan renovasi, sudah punya tanah dan ingin bangun baru, dan lain-lain. Ini sedang kami usahakan," imbuh Adi.

Sementara dari sisi pasokan, BP Tapera akan mengacu pada data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), yang mencakup pengembang dan jumlah unit rumah yang bisa dibangun sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Terbongkar, Bukan Menteri ATR Sofyan Djalil, Sosok Ini Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja Sebenarnya

Ada pun total potensi dana eks Bapertarum-PNS yang akan dikelola oleh BP Tapera senilai Rp 9 triliun.

PNS dan pensiunan bakal menerima 'uang kaget' dalam jumlah cukup banyak.

Hal tersebut seiring dengan pengembalian dana tabungan dari Badan Pengelola tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera)

Pengembalian ini dilakukan kepada PNS baik yang masih aktif maupun pensiunan.

Baca Juga: Bantah Nikahi Janda Muda Pengusaha Bebek, Foto Kiwil Ijab Kabul di Depan Ustaz Terbongkar, Ternyata Sang Mempelai Wanita Bukan Sosok Sembarangan

Badan Pengelola tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) bakal mengembalikan dana tabungan perumahan ( Taperum) yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum.

Komitmen BP Tapera tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, BP Tapera bakal membuka rekening giro pada bank yang sama dengan masing-masing bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Baca Juga: Merasa KPK Dilemahkan, Novel Baswedan Ternyata Pimpin Aksi Penangkapan Edhy Prabowo Hingga Bikin Anak Buah Jokowi Bongkar Cuitan Lawas

Untuk PNS yang masih aktif, pengembalian dana Taperum akan dialihkan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.

Pengembalian dana juga dilakukan kepada PNS yang sudah berhenti bekerja atau kepada ahli warisnya jika PNS tersebut meninggal dunia.

"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Manjakan Edhy Prabowo dan Istri Belanja Barang Mewah di Honolulu, Sosok Penyuap Sang Menteri KKP Terkuak, Ternyata Bukan Pengusaha Sembarangan

Dalam rangka pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS, BP Tapera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan validasi data, selain itu juga dengan PT Taspen.

Pengembalian dana Taperum akan dilakukan secara serentak, dan BP Tapera bakal menyediakan informasi yang bisa diakses oleh setiap PNS aktif untuk mengetahui saldo awal sebagai peserta tabungan perumahan rakyat.

Untuk PNS yang sudah pensiun atau ahli waris yang bagi PNS yang sudah meninggal, maka pelaksanaan pengembalian dana dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

Baca Juga: Ikut Ditangkap Bersama Sang Suami, Intip Potret Cantik Istri Menteri Edhy Prabowo, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.

Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS.

Baca Juga: Namanya Jadi Trending Usai Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Alasan Susi Pudjiastuti Didepak dari Kabinet Jokowi Terungkap

Informasi tersebut berupa nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian Dana dan status pengembalian dana.

Selain itu, penyimpanan dalam rekening tersendiri dan usaha pengembalian atas Dana Taperum PNS oleh BP Tapera dilakukan paling lama 30 tahun terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terlampaui.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest