Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.
Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.
Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP, Cepat Daftar Bantuan BPUM Lewat Sini, Cek Status Penerima BLT di eform.bri.co.id
Beroperasi pada awal Tahun 2021
Komisioner BP Tapera Adi Setianto memastikan hal itu kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Saat ini, tengah berlangsung proses pengalihan peserta dan dana dari eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sebanyak 4,1 juta peserta.
Menurut Adi, semua ditangani oleh Tim Likuidasi, termasuk proses aktualisasi (updating), pemadatan, dan verifikasi data peserta Tapera eks Bapertarum-PNS.
"Kami juga harus memastikan, apakah benar dari total 4,1 juta data ASN tersebut masih aktif, sudah pensiun, atau meninggal. Semua sedang dilakukan proses verifikasinya," tutur Adi.