Follow Us

Sang Suami Divonis Bersalah Hingga Harus Mendekam di Bui 14 Bulan, Nora Alexandra Teriak Begini Buat Jerinx SID

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 19 November 2020 | 13:48
Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020). 
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara

Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020). 

Fotokita.net - Sang suami divonis bersalah hingga harus mendekam di bui 14 bulan, Nora Alexandra teriak begini buat Jerinx SID.

Jerinx SID belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis penjara selama 1,2 tahun.

Drumer Band Superman Is Dead itu masih pikir-pikir dulu atas vonis hakim sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali.

"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum, saya akan berpikir dulu," kata Jerinx SID dalam sidang yang disiarkan live streaming, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Naik Darah Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Salah Saya Apa Sih, Siapa yang Pesan Sebenarnya?

Jerinx dianggap secara sah dan terbukti melakukan tindak ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia melalui media elektronik.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jerinx hukuman selama tiga tahun penjara.

Baca Juga: Berjumpa Suku Primitif di Belantara Papua, Misi Kopassus Sukses Guncangkan Dunia, Temukan Potongan Kaki Anak Raja Minyak Amerika

Hakim menyatakan musisi bernama asli I Gede Aryastina itu terbukti sah dan meyakinkan bersalah dan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antarras golongan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.

Saat vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis pagi, Jerinx SID dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 1,2 tahun melakukan ujaran kebencian.

Baca Juga: Tulis Permintaan Ini untuk IDI dari Dalam Sel, Misteri Agama Jerinx SID Akhirnya Terungkap Gegara Postingan Sang Istri

Majelis hakim menyatakan, I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.

Baca Juga: Omongan Jerinx SID Bukan Isapan Jempol, Ibu Hamil yang Tak Sabar Ingin Menimang Bayi Malah Harus Kehilangan Si Buah Hati: Kata Petugas Saya Harus Rapid Test Dulu

Pekikan Suara 'Bebaskan Jerinx' Menggema di Depan Kantor Gubernur Bali, Masa Lakukan Long March Tuntut Pembebasan Drummer SID dan Pencabutan Pasal Karet!
Robinson Gamar via Kompas.com

Pekikan Suara 'Bebaskan Jerinx' Menggema di Depan Kantor Gubernur Bali, Masa Lakukan Long March Tuntut Pembebasan Drummer SID dan Pencabutan Pasal Karet!

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.

Permintaan Jerinx untuk diberikan hukuman masa percobaan tahanan tidak dikabulkan majelis hakim.

Permintaan Jerinx untuk menjalani masa percobaan tahanan tidak dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga: Tangan Terkepal dalam Foto Hingga Sesumbar Berani Satu Penjara, Sosok Ini Sindir Telak Kelakuan Jerinx SID di Tahanan: Baru Disel, Cengeng Ternyata

Nora Alexandra tetap mencintai dan menyayangi Jerinx SID meski divonis bersalah melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Di akun Insta Storynya, Nora Alexandra menuliskan perasaan hati pada suaminya tersebut.

Baca Juga: Terus Digerogoti Australia, Ternyata Timor Leste Punya Prestasi Ini Hingga Bikin Bangga di Mata Dunia, Lebih Baik dari Indonesia?

"We love you," tulis Nora Alexandra di akun Instagram @ncdpapl, Kamis (19/11/2020).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest