Fotokita.net - Naik darah dituntut 3 ahun penjara, Jerinx: salah saya apa sih, siapa yang pesan sebenarnya?
Terdakwa UU ITE dalam kasus IDI "Kacung WHO", Jerinx, mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai kesalahannya.
Hal itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Pembacaan dakwaan diulang karena pada sidang perdana, Jerinx dan kuasa hukumnya "walk out".
Setelah dakwaan dibacakan, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan secara tak utuh.
Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO.
Baca Juga: Cek Rekening Besok, BLT Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Cair, Lihat Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
"Maaf Yang Mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, dikutip dari Tribun Bali, Selasa (22/9/2020).
"Sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.
Mendengar ucapan Jerinx,Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.