Fotokita.net - Kerap pamer penampilan mewah, janda muda ini nekat gondol uang arisan Rp 1 miliar, begini sosoknya.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan pendiri arisan online di grup media sosial Facebook ‘Mama Yona’ berinisial DCY.
Ibu rumah tangga ini ditetapkan karena melakukan penipuan yang merugikan korbannya sekitar Rp 15 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, penetapan tersangka terhadap DCY setelah polisi melakukan gelar perkara sehari penuh pada Selasa (13/2/2018).
Dari penyelidikan, kata dia, lalu kasus naik menjadi penyidikan dengan demikian status terlapor juga meningkat menjadi tersangka.
“Tersangka bakal dijerat dengan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan masalah UU ITE karena penipuan online,” kata Rizal di Mapolrestro Bekasi Jalan Ki. Hajar Dewantara Nomor 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/2/2018).
Rizal mengatakan, polisi juga masih menggali keterangan suami DCY berinisial YR.
Dia diperiksa untuk menelusuri keterlibatannya dalam arisan online yang dijalankan istrinya sejak enam bulan lalu.
Berdasarkan catatannya, ada sekitar 6.000 anggota grup Facebook arisan online Mama Yona, sementara yang aktif atau ikut arisan mencapai 300 sampai 600 orang.
Namun, berdasarkan keterangan saksi kepada penyidik total uang yang masuk dalam arisan tersebut sampai Rp 15 miliar.