Majelis hakim menyatakan, I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.

Pekikan Suara 'Bebaskan Jerinx' Menggema di Depan Kantor Gubernur Bali, Masa Lakukan Long March Tuntut Pembebasan Drummer SID dan Pencabutan Pasal Karet!
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Permintaan Jerinx untuk diberikan hukuman masa percobaan tahanan tidak dikabulkan majelis hakim.
Permintaan Jerinx untuk menjalani masa percobaan tahanan tidak dikabulkan majelis hakim.
Nora Alexandra tetap mencintai dan menyayangi Jerinx SID meski divonis bersalah melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Di akun Insta Storynya, Nora Alexandra menuliskan perasaan hati pada suaminya tersebut.