Panggilan ini dikirimkan saat Andi sedang menjalani proses pemeriksaan gugatan PHI di PN Bandung untuk meminta dipekerjakan kembali.
9 November 2020 Kepolisian Polres Jakarta Selatan mengirimkan surat kepada Andi yang berisi Pemberitahuan Peningkatan Status Sebagai Tersangka dan Pemanggilan untuk pemeriksaan Andi sebagai tersangka pada 16 November 2020.
"Padahal, sejak panggilan pertama yaitu 4 Maret 2020, belum sekalipun Andi memberikan keterangannya sebagai Saksi. Namun kemudian Kepolisian dengan cepat menetapkan Andi sebagai tersangka," ungkap Arsyad.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Nelson Saragih dari KPBI menerangkan,Andi ditetapkan sebagai tersangka karena postingan temannya di Facebook yang menyebut nama dirinya dan menyertakan fotonya.
"Patut digarisbawahi bahwa dalam postingan tersebut, Andi hukanlah pihak yang secara aktif mengunggah foto maupun membuat tulisan yang itu dianggap melanggar pasal yang dituduhkan," sebutnya.
Menurut Nelson, Andi hanyalah orang yang disebutkan nama-nya dan disertakan fotonya dalam postingan yang dijadikan dasar kepolisian menjerat dengan UU ITE.
"Lebih lanjut, postingan yang dimaksud adalah postingan yang berisi desakan kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali Andi dan rekannya yang di-PHK. Desakan ini sesuai dengan hasil nota pemeriksaan khusus Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat."
Andi adalah buruh dari Perusahaan PT NKI (Nippon Konpo Indonesia) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja pada 19 Juli 2018.