Fotokita.net - Bak jatuh tertimpa tangga, jadi korban PHK, buruh ini ditetapkan sebagai tersangka cuma gegara namanya kena tag di medsos.
Sial benar nasib buruh bernama Andi Hidayat. Hanya gara-gara namanya disebut dalam postingan orang, kini ia menyandang status sebagai tersangka.
Tim Advokasi untuk Buruh (TABUR) menyebut status tersangka itu sebagai tindakan 'tidak masuk akal'.
Jeanny Sirait dari LBH Jakarta, salah satu advokad dalam TABUR meminta Kepolisian Jakarta Selatan untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap buruh bernama Andi Hidayat.
Kepolisian Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada Andi sebagai Tersangka pada 16 November 2020.
"TABUR menilai Andi Hidayat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan menjadi tersangka merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat karena ia menolak diperlakukan sewenang-wenang oleh pengusaha," ujar Jeanny Sirait dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (17/11/2020)
Dari hasil pemeriksaan hari ini (16/11) TABUR menilai bahwa kasus yang dialami Andi nyata-nyata sangat tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.
"Selain karena Andi bukan orang yang mengunggah ke media sosial, bukti yang dijadikan dasar menetapkan Andi sebagai tersangka sangat tidak masuk akal," ungkapnya.
Andi diduga melakukan pencemaran nama baik karena dia dianggap bukanlah sebagai pekerja PT NKI (Nippon Konpo Indonesia).