Follow Us

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Jadi Korban PHK, Buruh Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Cuma Gegara Namanya Kena Tag di Medsos

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 18 November 2020 | 06:44
Ilustrasi demo buruh
(Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo)

Ilustrasi demo buruh

Faktanya, sebelum Andi di-PHK, Andi jelas-jelas bekerja sebagai pekerja di PT NKI ini bisa dibuktikan dengan Nota Pemeriksaan Khusus yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Omnibus Law Dorong Demo Besar Lagi, Sosok Ini Blak-blakan Ungkap UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan: Waktu Zaman Saya Pernah

Dalam Nota Pemeriksaan Khusus secara terang dinyatakan meminta PT NKI untuk mempekerjakan Andi kembali.

Sementara itu, Arsyad dari PAKU ITE, menambahkan, TABUR menilai pelaporan UU ITE ini merupakan upaya pemberangusan kebebasan berpendapat pada Andi.

Ia dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga: Bukan Hanya Hotman Paris, Sosok Ini Juga Ungkap Kebaikan Omnibus Law, Tapi Kenapa Buruh Masih Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja?

Laporan itu muncul di tengah langkahnya menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial, Bandung.

Pada 16 Januari 2020, ia mendaftarkan gugatan melawan perusahaan tempat ia bekerja, PT NKI.

Ia mendesak pengusaha menjalankan Nota Pemeriksaan Khusus dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. Pada 05 Oktober 2018, nota pemeriksaan yang intinya meminta PT NKI untuk mempekerjakan kembali Andi.

Baca Juga: Sebut Demo Buruh Karena Termakan Hoaks, Jokowi Meradang Pada Anak Buah: Komunikasi UU Cipta Kerja Sangat Jelek

Selain itu, TABUR mendapati sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan Andi sebagai Tersangka.

Pada 4 Maret 2020, Andi pertama kali mendapat panggilan sebagai Terlapor dari Kepolisian Polres Jakarta Selatan atas tuduhan tindak pidana pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest