Faktanya, sebelum Andi di-PHK, Andi jelas-jelas bekerja sebagai pekerja di PT NKI ini bisa dibuktikan dengan Nota Pemeriksaan Khusus yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
Dalam Nota Pemeriksaan Khusus secara terang dinyatakan meminta PT NKI untuk mempekerjakan Andi kembali.
Sementara itu, Arsyad dari PAKU ITE, menambahkan, TABUR menilai pelaporan UU ITE ini merupakan upaya pemberangusan kebebasan berpendapat pada Andi.
Ia dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik.
Laporan itu muncul di tengah langkahnya menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial, Bandung.
Pada 16 Januari 2020, ia mendaftarkan gugatan melawan perusahaan tempat ia bekerja, PT NKI.
Ia mendesak pengusaha menjalankan Nota Pemeriksaan Khusus dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. Pada 05 Oktober 2018, nota pemeriksaan yang intinya meminta PT NKI untuk mempekerjakan kembali Andi.
Selain itu, TABUR mendapati sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan Andi sebagai Tersangka.
Pada 4 Maret 2020, Andi pertama kali mendapat panggilan sebagai Terlapor dari Kepolisian Polres Jakarta Selatan atas tuduhan tindak pidana pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.