Atas PHK yang dilakukan oleh Perusahaan, Andi mengajukan berbagai upaya baik perundingan maupun mediasi.
Sebagai bentuk perjuangan menuntut hak-haknya, Andi dan rekannya yang juga mengalami PHK melakukan aksi di depan perusahaan dengan membentangkan spanduk “Korban PHK Sepihak” dan meminta perusahaan mempekerjakan mereka lagi sebagaimana amanat Nota Pemeriksaan Khusus yang telah dikeluarkan.
Namun, foto aksi membentangkan spanduk tersebut yang diunggah ke media sosial dengan mencantumkan nama Andi menjadi bahan untuk ia ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Tim Advokasi untuk Buruh (TABUR) mengecam keras kriminalisasi dan upaya membungkam kebebasan berpendapat yang terjadi atas Andi.
Berikut seruannya:
1. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia menghentikan segala bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat terhadap masyarakat;
2. Meminta Kepolisian Polres Jakarta Selatan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Andi karena kasus ini sangat tidak patut untuk diproses;