Follow Us

Jumlah Rekening Penerima BLT BPJS Gelombang 2 Berkurang, Ternyata Ada Syarat Baru Buat Karyawan, Ini Penjelasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 13 November 2020 | 08:52
Ilustrasi BLT BPJS atau bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta.
Kompas.com

Ilustrasi BLT BPJS atau bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Cek Rekening Besok, BLT Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Cair, Lihat Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji sebagai berikut:

  1. Harus upah di bawah Rp 5 juta.
  2. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
  3. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).
Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya. Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Buruan Pantau Saldo ATM, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Sudah Ditransfer, Tapi 5 Rekening Ini Bikin Gagal Terima BLT BPJS

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengungkapkan sudah mencairkan BLT karyawan sebesar Rp 2,6 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi, Kamis (12/11/2020).

"Sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar, melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tepis Informasi Soal Penundaan Pencairan Subsidi Gaji, Kemenaker: Sudah Cair Sebagian'

Anwar juga menambahkan, BLT karyawan gelombang 2 untuk tahap 2 akan disalurkan kepada 2,7 juta pekerja.

Baca Juga: Cepat Cek Rekening! BLT BPJS Rp 1,2 Juta Ditransfer Hari Minggu, Ingat Jangan Pakai 5 Rekening Ini, Akibatnya Bisa Fatal

Dengan dana sebesar kurang lebih Rp 3,3 triliun.

"Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima.

Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," ujar dia.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest