Baca Juga: Cek Rekening Besok, BLT Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Cair, Lihat Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji sebagai berikut:
- Harus upah di bawah Rp 5 juta.
- Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
- Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengungkapkansudah mencairkan BLT karyawan sebesar Rp 2,6 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi, Kamis (12/11/2020).
"Sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar, melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tepis Informasi Soal Penundaan Pencairan Subsidi Gaji, Kemenaker: Sudah Cair Sebagian'
Anwar juga menambahkan,BLTkaryawangelombang2untuktahap2akan disalurkan kepada 2,7 juta pekerja.
Dengan dana sebesar kurang lebih Rp 3,3 triliun.
"Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima.
Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," ujar dia.