"Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020) sore.
Abdul Mu'ti menambahkan, dalam pertemuan itu Presiden juga mengakui bahwa komunikasi politik antara pemerintah dan masyarakat terkait UU Cipta Kerja kurang maksimal dan perlu diperbaiki.

Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi sikap Presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.
PP Muhammadiyah pun menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden.
Salah satu masukan, Haedar menuturkan, Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Penundaan itu untuk menciptakan suasana yang tenang.
"Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya," kata Haedar.
"Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," sambungnya.