Follow Us

Perjalanan Darat Cuma 4,5 Jam, Gaji Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Jadi Sorotan Usai Akui Bayar Sendiri Sewa Helikopter

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:09
Ketua KPK Firli Bahuri menaiki helikopter saat bertolak dari Palembang ke Baturaja yang cuma butuh 4,5 jam dengan perjalanan darat
Dok. Istimewa

Ketua KPK Firli Bahuri menaiki helikopter saat bertolak dari Palembang ke Baturaja yang cuma butuh 4,5 jam dengan perjalanan darat

Firli Bahuri bakalan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah milik swasta berkode PK-JTO saat dirinya melakukan perjalanan ziarah dari Palembang ke Baturaja.

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Berikut isi dari pasal-pasal yang diduga dilanggar Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri:

Bagian Integritas

- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri

- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi

- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi

Baca Juga: Jadi Partai Penguasa PDI-P Galau Hadapi Pilkada Surabaya, Anak Sulung Risma Malah Sebut Nama Ini yang Cocok Gantikan Ibunya

Bagian Kepemimpinan

- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari

"Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Editor : Fotokita

Latest