Firli Bahuri bakalan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah milik swasta berkode PK-JTO saat dirinya melakukan perjalanan ziarah dari Palembang ke Baturaja.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Berikut isi dari pasal-pasal yang diduga dilanggar Komisaris Jenderal PolisiFirliBahuri:
Bagian Integritas
- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri
- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi
- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi
Bagian Kepemimpinan
- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari
"Dengan terperiksa FB (FirliBahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).