Follow Us

youtube_channeltwitter

Perjalanan Darat Cuma 4,5 Jam, Gaji Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Jadi Sorotan Usai Akui Bayar Sendiri Sewa Helikopter

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:09
Ketua KPK Firli Bahuri menaiki helikopter saat bertolak dari Palembang ke Baturaja yang cuma butuh 4,5 jam dengan perjalanan darat
Dok. Istimewa

Ketua KPK Firli Bahuri menaiki helikopter saat bertolak dari Palembang ke Baturaja yang cuma butuh 4,5 jam dengan perjalanan darat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan bahwa gaji yang diperolehnya cukup untuk membayar sewa helikopter untuk perjalanan pribadinya.

Ia pun membantah helikopter yang digunakannya itu merupakan hasil gratifikasi.

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata Firli dalam siaran pers, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Jakarta Terapkan Denda Progresif Buat Warga, Foto-foto Menteri Jokowi Tanpa Masker Jadi Sorotan, Gatot Nurmantyo Khawatir Hal Ini Terbukti: Tajam di Bawah Tumpul ke Atas

Hal itu disampaikan Firli menanggapi sidang etik yang akan dilakoninya atas dugaan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi.

Lantas, berapakah besaran gaji dan tunjangan yang diterima Ketua KPK? Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut menyatakan, setiap bulannya, pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan gaji pokok yang diterima Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.

Baca Juga: Lagi, Setelah Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Karena Covid-19, Bupati Padang Pariaman Positif Corona: Keduanya Pernah Pergi Ke Kota Ini

Selain tiga komponen di atas, Ketua KPK juga memperoleh sejumlah tunjangan fasilitas setiap bulannya, yakni tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000.

Kemudian, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.

Baca Juga: Sempat Berlibur Bareng, Satu Keluarga Dihabisi dengan Sadis Hingga Dimakamkan Satu Liang, Begini Pemintaan Kerabat Dekat Korban

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

x