Rocky yang meyakini bahwa Omnibus Law adalah program titipan pengusaha mengatakan, akan terjadi sirkulasi uang dimana sang pengusaha tidak bakal langsung memberi uang kepada influencer/wartawan yang mengkampanyekannya.
"Tapi itu berputar melalui calo-calo, jadi perbuzzeran ini adalah percaloan di dalam pembusukan politik," katanya.
Lebih lanjut, kata Rocky, para buzzer ini adalah para wartawan, aktivis, dan LSM yang berupaya untuk mendekati tokoh.
"Begitu dompetnya tipis ya mereka mendekati tokoh," kata Rocky Gerung.
Sementara itu, Indonesia Coruption Watch ( ICW) mengungkap, pemerintah telah menghabiskan Rp 90,45 miliar untuk aktivitas digital yang melibatkan jasa influencer.
"Total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai Rp 90,45 miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2020).
Angka tersebut didapat dari hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga pada periode 2014-2018.
Terdapat 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), serta dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang ditelusuri.
Egi menuturkan, pengadaan untuk aktivitas yang melibatkan influencer baru muncul pada 2017 dan terus berkembang hingga 2020 dengan total paket pengadaan sebanyak 40 sejak 2017-2020.