Follow Us

Ingat Gayus Tambunan? Mafia Pajak yang Garong Uang Negara Rp 74 Miliar Tiba-tiba Kembali Bikin Syok di Luar Penjara, Begini Penjelasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 20 Agustus 2020 | 10:16
Gayus Tambunan saat menjadi penonton langsung tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali
kompas.com

Gayus Tambunan saat menjadi penonton langsung tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali

Fotokita.net - Ingat Gayus Tambunan? Mantan pegawai Kementerian Keuangan ini adalah mafia pajak yang divonis penjara 29 tahun. Belakangan ini Gayus Tambunan dikabarkan meninggal dunia.

Nama Gayus Tambunan, pegawai pajak sempat menghebohkan Indonesia pada 2010-2011 silam.

Semangat reformasi yang diusung Menteri Keuangan Sri Mulyani era pemerintahan Presiden SBY kala itu pun juga musnah seketika setelah ada sosok pegawai Ditjen Pajak yang menjadi terdakwa kasus ini.

Baca Juga: Dulu Enak-enak Jadi Anggota DPR, Begini Perjalanan Hidup Pelawak Senior Qomar, Akhirnya Masuk Penjara Gegara Barang Palsu Ini

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak yang awalnya adalah pegawai Ditjen Pajak.

Setelah pengusutan yang lama dan ulet, akhirnya vonis dakwaan dan hukuman telah dijatuhkan dengan akumulasi vonis total selama 29 tahun penjara atau 3 dekade.

Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011.

Baca Juga: Tangan Terkepal dalam Foto Hingga Sesumbar Berani Satu Penjara, Sosok Ini Sindir Telak Kelakuan Jerinx SID di Tahanan: Baru Disel, Cengeng Ternyata

Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.

Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest