Nana pun membeberkan alasan mengapa pihaknya menjerat John Keidengan pasal pemufakatan jahat.
"Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Keidan ER atau YDR. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, John Keidan anak buahnya terancam hukuman mati.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," ujar Tubagus.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim/Yusuf Bachtiar)