Follow Us

Jemput Netizen Pengunggah Guyonan Gus Dur, Mabes Polri Semprit Polres Kepulauan Sula, Tapi Anak Presiden ke-4 Keburu Meradang: Kebebasan Berpendapat Kembali Dibungkam?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 19 Juni 2020 | 12:14
Gus Dur
nu.or.id

Gus Dur

Baca Juga: Ingat Tikiri, Gajah Tinggal Tulang dan Kulit yang Foto-fotonya Bikin Marah Netizen Seluruh Dunia? Begini Nasib Akhirnya yang Berujung Tragis

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono
Kompas.com

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono

Kejadian itu berawal saat ia mengunggah kalimat tersebut pada Jumat (12/6/2020). Setelah mengunggah kalimat itu, Ismail melanjutkan kegiatannya dan shalat Jumat.

Namun, saat pulang, ia menerima pesan WhatsApp dari seorang sekda yang meminta unggahan tersebut dihapus.

Tanpa melihat komentar-komentar pada unggahannya tersebut, Ismail lalu menghapusnya.

Beberapa saat setelahnya, sejumlah polisi menyambangi rumah Ismail.

Baca Juga: Kapal Perangnya Saling Todong dengan Armada Militer China, Tiba-tiba Jet Tempur Amerika Cegat 4 Bomber Rusia di Wilayah Ini, Pecah Perang Baru?

Ia lalu dibawa ke kantor polisi dengan alasan ingin dimintai klarifikasi. "Sampai di kantor tanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail.

Ismail lalu diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor selama dua hari. Ia juga diminta meminta maaf. Setelah meminta maaf, Ismail tak lagi berstatus wajib lapor.

Gusdurian bersuara

Baca Juga: Siap Tempur di Perbatasan, Begini Perbandingan Kekuatan Militer Korea Utara dan Korea Selatan, Siapa yang Menang?

Langkah kepolisian pada kasus tersebut dikritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Jaringan Gusdurian. Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menuding polisi melakukan intimidasi.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest