Kejadian itu berawal saat ia mengunggah kalimat tersebut pada Jumat (12/6/2020). Setelah mengunggah kalimat itu, Ismail melanjutkan kegiatannya dan shalat Jumat.
Namun, saat pulang, ia menerima pesan WhatsApp dari seorang sekda yang meminta unggahan tersebut dihapus.
Tanpa melihat komentar-komentar pada unggahannya tersebut, Ismail lalu menghapusnya.
Beberapa saat setelahnya, sejumlah polisi menyambangi rumah Ismail.
Ia lalu dibawa ke kantor polisi dengan alasan ingin dimintai klarifikasi. "Sampai di kantor tanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail.
Ismail lalu diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor selama dua hari. Ia juga diminta meminta maaf. Setelah meminta maaf, Ismail tak lagi berstatus wajib lapor.
Gusdurian bersuara
Langkah kepolisian pada kasus tersebut dikritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Jaringan Gusdurian. Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menuding polisi melakukan intimidasi.