Follow Us

Jemput Netizen Pengunggah Guyonan Gus Dur, Mabes Polri Semprit Polres Kepulauan Sula, Tapi Anak Presiden ke-4 Keburu Meradang: Kebebasan Berpendapat Kembali Dibungkam?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 19 Juni 2020 | 12:14
Gus Dur
nu.or.id

Gus Dur

Fotokita.net - Menanggapi kasus pemanggilan terhadap warganet yang mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur soal 3 polisi jujur di Indonesia, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Ismail Ahmad tak dijerat pidana.

"Tidak ada BAP, tidak ada kasus," tutur Argo melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).

Polisi, kata Argo, hanya meminta klarifikasi apa yang ditulis oleh pengunggah di media sosial.

Argo juga mengatakan bahwa Polda Maluku Utara telah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Sama-sama Punya Ratusan Hulu Ledak Nuklir, Ternyata Begini Alasan Pasukan India dan China Bertempur Cuma Pakai Paku Serta Batu di Perbatasan Hingga Merenggut Nyawa Seorang Kolonel

Menurut dia, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus agar lebih teliti dalam mengamati informasi, terutama yang beredar di media sosial.

Ismail Ahmad, warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, tak pernah menyangka bahwa unggahannya yang mengutip guyonan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), membawanya ke kantor polisi.

Ia diperiksa polisi terkait unggahannya di Facebook soal polisi jujur itu. Guyonan itu ia temukan saat membaca artikel mengenai Gus Dur dari mesin pencari Google.

Baca Juga: Amerika Selalu Mengaku Adidaya, Tapi Ternyata Langsung Lumpuh Karena Digempur Bencana Ini, Deretan Foto Hitam Putih Jadi Saksi Tragis Peristiwa Mengenaskan Itu

Ismail mengaku tak bermaksud apa-apa dengan mengunggah guyonan Gus Dur yang berbunyi "Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng” tersebut.

"Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik, saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa,” kata Ismail ketika dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest