Follow Us

youtube_channeltwitter

Bisnis Kulinernya Dijiplak Ruben Onsu, Ternyata Pemilik I Am Geprek Bensu Ketahuan 10 Kali Transfer Uang ke Suami Sarwendah Sebagai Honor Brand Ambassador, Begini Rinciannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:16
Ruben Onsu dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung atas gugatannya pada merek dagang 'Geprek Bensu'
instagram.com/ruben_onsu

Ruben Onsu dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung atas gugatannya pada merek dagang 'Geprek Bensu'

Pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya. Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama "Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha " Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Konsumen "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"pun mulai beralih ke "Ayam Geprek Bensu".

Ruben Onsu diketahui telah beberapa kali menerima honor saat bekerja sebagai duta promosi atau brand ambassador usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.

Baca Juga: Kisah Pilu Tukang Gali Kubur Jenazah Covid-19, Sudah 2 Bulan Tak Berani Tidur di Rumah, Tiap Hari Kerja Keras Bikin Lubang yang Lebih Besar: 'Saya Hanya Berdoa Kepada Allah'

Hal itu diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.

"Dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Dalam salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben.

Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben telah menerima sekitar Rp 663 juta.

Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:

9 Mei 2017: Rp 50 juta

10 Mei 2017: Rp 50 juta

4 Juni 2017: Rp 45 juta

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

x