8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
23 Juni 2017: RP 100 juta
23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
25 Juni 2017: Rp 30 juta
26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
4 Agustus 2017: Rp 150 juta
14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta
Setelah menjadi brand ambassador, Ruben mendirikan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu" pada Agustus 2017.
Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.