Mereka dinilai terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan uang senilai Rp 877 juta.
Adapun Edy Nasution divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Eddy dan Doddy.
Perburuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir dengan penangkapan keduanya, Senin (1/6/2020).
Kedunya sebelumnya telah dinyatakan buron sejak Februari 2020. Seperti diketahui, Nurhadi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Nurhadi dan menantunya ditangkap KPK di rumah kawasan Jakarta Selatan.
Selain Nurhadi dan Rezky, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang mengungkapkan, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, pada 16 Desember 2019.
Ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi melalui Rezky, yaitu perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Adapun besaran suap yang diduga diterima Nurhadi mencapai Rp 46 miliar. Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, penetapan status tersangka Nurhadi tidak sah lantaran kliennya tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan atau konfirmasi oleh KPK.