Follow Us

Bak Hilang Ditelan Bumi Selama Berbulan-bulan, Ternyata KPK Justru Sukses Tangkap Salah Satu Buronan Kasus Suap yang Paling Dicari Ini Saat Bersembunyi Bareng Cucunya di Kawasan Elit Jakarta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 02 Juni 2020 | 09:01
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Warta Kota/Henry Lopulalan

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

Fotokita.net - Proses perburuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sendiri berjalan paralel dengan upaya pemeriksaan sejumlah saksi.

Nurhadi dikabarkan sempat berpindah-pindah ke sejumlah lokasi. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang menumpuk di KPK.

"Kami, KPK, berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang menjadi tunggakan termasuk para DPO yang terus kami cari," ucapnya pada 5 Mei 2020.

Hingga akhirnya, KPK berhasil menangkap mantan Sekretaris MA dan menantunya pada Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Geram Gegara Merasa Diboikot Mobil PCR Kiriman Doni Monardo, Risma Akhirnya Pamitan Kepada Warga Surabaya Sekaligus Minta Mereka Terus Lakukan Hal Ini

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin malam.

Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sudah Datang Jauh-jauh ke Bali Bareng Suami Mayangsari, Ayah Mertua Syahrini Malah Ditunjuk-tunjuk Jenderal yang Sangat Loyal Pada Soeharto: 'Orang yang Lari, Ya Dia Ini!'

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan ketiga tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group.

Dalam kasus tersebut, petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest