Follow Us

Bak Hilang Ditelan Bumi Selama Berbulan-bulan, Ternyata KPK Justru Sukses Tangkap Salah Satu Buronan Kasus Suap yang Paling Dicari Ini Saat Bersembunyi Bareng Cucunya di Kawasan Elit Jakarta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 02 Juni 2020 | 09:01
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Warta Kota/Henry Lopulalan

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

Hal itu lah yang kemudian mendorong Nurhadi cs untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tidak ada (panggilan), terhadap Pak Nurhadi dan Rezky. Tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka," ucap Maqdir kepada Kompas.com di PN Jakarta Selatan, pada 13 Januari 2020.

Baca Juga: Enggak Cuma Guru Besar UI yang Terkekeh, Mantan Jubir SBY Ikut Tertawa Soal Tindakan Jokowi Tinjau New Normal ke Mal: 'Kalau Presiden Salah Siapa yang Mau Koreksi?'

Nurhadi, mantan Sekjen MA yang masih buron, tersangka kasus suap gratifikasi
Tribunnews

Nurhadi, mantan Sekjen MA yang masih buron, tersangka kasus suap gratifikasi

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurut dia, KPK telah mengirimkan surat panggilan beberapa waktu lalu, meski tak diindahkan oleh Nurhadi.

Ia pun mengimbau agar para tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," tegas Ali.

Baca Juga: Dikenal Misterius dan Berwajah Dingin, Mantan Jenderal Kesayangan Soeharto Banting Baret Merah Kopassus di Depan Komandannya. Begini Kesaksiannya

Di lain pihak, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menyidang gugatan tersebut, Ahmad Jaini, menolak permohonan Nurhadi cs. Ia menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ucap Ahmad Jaini saat membacakan putusan pada 21 Januari 2020.

Gedung Merah Putih KPK yang masih diselimuti kain hitam sebagai tanda penolakan terhadap pelemahan KPK.
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Gedung Merah Putih KPK yang masih diselimuti kain hitam sebagai tanda penolakan terhadap pelemahan KPK.

Nurhadi sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Desember 2019.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest