Hal itu lah yang kemudian mendorong Nurhadi cs untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tidak ada (panggilan), terhadap Pak Nurhadi dan Rezky. Tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka," ucap Maqdir kepada Kompas.com di PN Jakarta Selatan, pada 13 Januari 2020.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurut dia, KPK telah mengirimkan surat panggilan beberapa waktu lalu, meski tak diindahkan oleh Nurhadi.
Ia pun mengimbau agar para tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," tegas Ali.
Di lain pihak, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menyidang gugatan tersebut, Ahmad Jaini, menolak permohonan Nurhadi cs. Ia menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sah secara hukum.
"Menolak permohonan praperadilan para pemohon yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ucap Ahmad Jaini saat membacakan putusan pada 21 Januari 2020.
Nurhadi sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Desember 2019.