Perbuatan terlarang itu ternyata sudah sering mereka lakukan saat rumah dalam keadaan sepi.
Dikatakan Adi, hubungan SD dengan selingkuhannya PN ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Sedangkan dengan selingkuhannya kedua berinisial YD dilakukan sejak satu bulan terakhir.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Seorang istri berinisial SD (48), warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, digerebek warga karena mengajak dua pria selingkuhannya PN (46), dan YD (42), untuk berhubungan badan di rumahnya, Senin (25/5/2020).
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Perbuatan itu dilakukan ketika suami SD, berinisial HM (47) sedang tidak berada di rumah.
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Perbuatan itu dilakukan ketika suami SD, berinisial HM (47) sedang tidak berada di rumah.