Atas persetujuan suaminya, akhirnya ketiga pelaku diserahkan kepada polisi.
"Suaminya sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi.
Masih dikatakan Adi, atas perbuatannya, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai.
Mereka, sambung Adi, terancam dikenakan Pasal 284 KUHP dan terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," ungkapnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)