"Dari data dan foto yang diterima IPW, halal bihalalitu dilakukan bersamaan dengan Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada 24 Mei 2020 siang hari, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jabar. Acara yang melanggar PSBB ini sangat disesalkan," ujar Neta.
"Bagaimana mungkin, para calon birokrat itu bisa seenaknya melanggar ketentuan pemerintah dan melanggar PSBB," kata Neta.
Atas hal ini menurut Neta,IPWsudah melaporkan pelanggaran berat PSBB atas kegiatan itu, ke Mendagri, yang membawahi IPDN.
"Diharapkan ada tidakan tegas dariMendagriterhadap kasus ini," kata Neta.
Menurut Neta, sangat aneh di tengah kerja keras pemerintah memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19.
Kampus IPDNjustru membuat acara perayaan Hari Raya Idul Fitri di kampusnya yang dihadiri ratusan Praja dan para undangan di Balirung Rudini.
"Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan Kebijakan Pemerintah yang justru tengah giat giatnya memberlakukan PSBB dalam rangka menekan penularan covid-19," katanya.
Anehnya lagi, tambah Neta, acara ini dilaksanakan atas perintah Rektor IPDN, dengan alasan untuk menghibur praja yang selama ini melakukan karantina di kampus.
"IPW berharap Mendagrisegera mencopot Rektor IPDN. Sebab apa pun alasannya, aksi pengumpulan massa di kampusIPDNini, selain ketentuan pemerintah pusat juga melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (covid-19) di wilayah provinsi jawa barat," paparnya.
Yang sangat disayangkan lagi, kata Neta, IPDNadalah kawah candra dimuka untuk melahirkan para calon pejabat pemerintahan di negeri ini, tapi mengapa mereka bisa seenaknya melanggar ketentuan pemerintah.
"IPW menyayangkan sikap para praja tersebut. Belum menjadi pejabat saja, mereka sudah seenaknya melanggar ketentuan pemeriNtah. IPWberharap Polda Jabar mengusut kasus ini, apakah acara keramaian di kampusIPDNitu memiliki ijin atau tidak," katanya.